TOPIKTOP.COM – Polisi mengungkap motif pencabulan dan pembunuhan oleh tersangka DS (61) kepada anak GH (9) di Bekasi, Jawa Barat.
Setidaknya ada 2.motif dalam tindak pidana yang dilakukan tersangka DS terhadap.anak GH (9).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya Jumat (7/6/2024).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
KPK Buka Kemungkinan Panggil Istri Menteri UMKM Terkait Perjalanan ke Eropa
Isu Kemiskinan dan Siber Dominasi Sidang Pleno KTT ASEAN ke-46
CCTV Ungkap Detik-Detik Remaja Jatuh Dari Lantai Atas Gedung Lotte Avenue Mega Kuningan

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada dua motif dalam tindak pidana yang dilakukan tersangka DS, yang pertama tersangka DS melakukan pencabulan terhadap korban GH.”
“Adalah karena tidak bisa menahan birahinya karena sudah selama tujuh bulan tersangka tidak melakukan hubungan suami istri,” jelas
Kemudian, motif yang kedua untuk menutupi perbuatan cabul terhadap anak berinisial GH, sehingga dia dihabisi nyawanya.
Baca Juga:
Diplomasi Ekonomi Indonesia – Australia, Evaluasi 5 Tahunan CEPA dan Isu Mineral Kritis
Indonesia Berpotensi Selamatkan Jutaan Nyawa, Biofarma dan Gates Foundation Kembangkan Vaksin TBC
Oleh karenanya, DS dijerat dengan Pasal 82 dan 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi Novrian menjelaskan, hasil asesmennya memperlihatkan adanya traumatik kepada orang tua korban, terutama ibu.
Terlebih rumah korban tidak jauh dari tempat kejadian
Baca Juga:
Bangun Kepercayaan Publik dan Jaga Stabilitas Politik Jadi Tantangan bagi Pemerintahan Prabowo
Sejumlah Konglomerat Korea Selatan yang Meraup Keuntungan dari Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya
Tim Gabungan Tangkap Seekor Buaya dari Sungai Sangatta, Diduga Memangsa Bocah Usia 10 Tahun
“Bahkan kemarin kita sempat juga ke lokasi dan ngobrol dengan ayah korban.”
“Bahkan ayahnya sendiripun membayangkan tempat tersebut dia masih sangat emosi dan sangat marah,” ujarnya.
KPAD Kota Bekasi juga melakukan pendampingan terhadap kebutuhan sosial terhadap keluarga korban.
Terutama kepada adik-adiknya yang masih sangat terpukul sangat kehilangan.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Karena almarhum merupakan anak yang ceria, dan merupakan salah satu anak yang diandalkan dalam keluarga.”
“Jadi ketika anak-anak bermain, anak itulah yang membawa suasana ceria bagi keluarga,” ungkapnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Harianekonomi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Hellotangerang.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.














