TOPIKPOST.COM – Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menegaskan pihaknya keberatan atas penetapan tersangka 2 orang militer dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI, Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka.
“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer,”
“Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” ungkap Marsda TNI Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat, 28 Juli 2023.
Baca Juga:
Sudirman Said Didorong untuk Daftar Sebagai Calon Pimpinan KPK, Ini Sejumlah Alasan Aktivis
Sempat Disembunyikan dan Dipindahtangankan, KPK Sita Mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik SYL
Baca artikel lainnya di sini: Presiden Jokowi Tanggapi Kasus Dugaan Suap Pengadaan Alat Deteksi Korban Reruntuhan di Basarnas
Agung Handoko menyebut baru menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media.
Setelah itu, Agung Handoko mengaku mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.
“Tim Puspom TNI (hadir) rapat gelar perkara, yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan.”
Baca Juga:
KPK Tahan Mantan Direktur PTPN XI Mochamad Cholidi, Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha
Doakan Prabowo Subianto Sukses Pimpin Bangsa, Susilo Bambang Yudhoyono Wakili Alumni Akabri
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tak Penuhi Panggilan, KPK Ingatkan Dokter RSUD Sidoarjo Barat
“Bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup,” tutur Agung Handoko.
“Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Kendati keberatan, Agung Handoko menyatakan TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku.
Agung Handoko memastikan setiap personel TNI yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberi sanksi.
Baca Juga:
Tak Bisa Penuhi Panggilan Tim Penyidik KPK, Begini Alasan Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni
Ini Penjelasan KPK Soal Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Hiariej Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka
“Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar.”
“Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment,” tukas Agung Handoko.***