Kasus Suap Pengadaan di Basarnas, Danpuspom TNI Keberatan Mekanisme Penetapan Tersangka oleh KPK

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 29 Juli 2023 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi. (Instagram.com/@defnaputra)

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi. (Instagram.com/@defnaputra)

TOPIKPOST.COM – Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menegaskan pihaknya keberatan atas penetapan tersangka 2 orang militer dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI, Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka.

“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer,”

“Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” ungkap Marsda TNI Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat, 28 Juli 2023.

Baca artikel lainnya di sini: Presiden Jokowi Tanggapi Kasus Dugaan Suap Pengadaan Alat Deteksi Korban Reruntuhan di Basarnas

Agung Handoko menyebut baru menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media.

Setelah itu, Agung Handoko mengaku mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.

“Tim Puspom TNI (hadir) rapat gelar perkara, yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan.”

“Bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup,” tutur Agung Handoko.

“Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Kendati keberatan, Agung Handoko menyatakan TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku.

Agung Handoko memastikan setiap personel TNI yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberi sanksi.

“Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar.”

“Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment,” tukas Agung Handoko.***

Berita Terkait

Kali Ini kepada Seluruh Anggota Kabinet Indonesia Maju di Sidang Kabinet Paripurna, Jokowi Minta Maaf Lagi
Pihak Istana Tanggapi Kabar Adanya Dugaan Pemukulan Saat Kunjungan Kerja Presiden Jokowi di Samarinda
Mengenal Paus Fransiskus, Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik yang Tolak Hidup Mewah dan Pilih Sederhana
200 Peserta dari 10 Industri KEK Jiipe Gresik Ikuti Sertifikasi Kompetensi BNSP, Dukung Daya Saing
Diungkap Prabowo Subianto, Tingkah Lucu Para Menteri Kabinet Saat Dampingi Jokowi Kunjungan Kerja
Reshuflle Kabinet 2024: Bahlil Lahadalia Menjadi Menteri ESDM, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Diganti
Begini Penjelasan Menteri PAN – RB Abdullah Azwar Anas Soal Penundaan Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara
Tersangka Harvey Moeis Mulai Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 17:23 WIB

Minta Menteri Tak Keluarkan Kebijakan Ekstrem Terkait Hajat Orang Banyak, Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Kamis, 5 September 2024 - 17:05 WIB

Peningkatan CSA Index September 2024 Menjadi Sinyal Positif bagi Pasar: Pelaku Pasar Targetkan IHSG di 7.996

Selasa, 3 September 2024 - 15:39 WIB

Produksi Cabai Nasional Surplus tapi Tak Merata Semua Daerah, Kementaan akan Distribusi ke yang Defisit

Rabu, 28 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Lifting Minyak Bumi Dipatok Sebesar 605 ribu BOPD, Disepakati Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI

Rabu, 14 Agustus 2024 - 08:25 WIB

Lakukan Monitoring Berkala, Bapanas Pastikan Stabilitas Pangan dan Keamanan Pangan Segar di Pasar

Jumat, 9 Agustus 2024 - 19:13 WIB

Pastikan Stabilitas, Bapanas Rutin Lakukan Pemantauan Pasokan dan Harga Serta Keamanan Pangan

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:30 WIB

Pelaku Pasar Siap Hadapi Koreksi IHSG, CSA Index Agustus 2024 di Level 55,8

Selasa, 6 Agustus 2024 - 08:42 WIB

OJK Sebut Bank yang Bangkrut Meningkat dari 4 Bank di Tahun 2023 Jadi Sebanyak 14 Bank di Tahun 2024

Berita Terbaru