Kasus Suap Pengadaan di Basarnas, Danpuspom TNI Keberatan Mekanisme Penetapan Tersangka oleh KPK

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 29 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi. (Instagram.com/@defnaputra)

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi. (Instagram.com/@defnaputra)

TOPIKPOST.COM – Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menegaskan pihaknya keberatan atas penetapan tersangka 2 orang militer dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI, Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka.

“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer,”

“Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” ungkap Marsda TNI Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat, 28 Juli 2023.

Baca artikel lainnya di sini: Presiden Jokowi Tanggapi Kasus Dugaan Suap Pengadaan Alat Deteksi Korban Reruntuhan di Basarnas

Agung Handoko menyebut baru menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media.

Setelah itu, Agung Handoko mengaku mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.

“Tim Puspom TNI (hadir) rapat gelar perkara, yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan.”

“Bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup,” tutur Agung Handoko.

“Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Kendati keberatan, Agung Handoko menyatakan TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku.

Agung Handoko memastikan setiap personel TNI yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberi sanksi.

“Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar.”

“Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment,” tukas Agung Handoko.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo: 3 Nama Hilang, Istana Tegaskan Pilihan Bukan Karena Politik
Usai Pidato di MPR, Prabowo Dihadapi Kasus Anggota Gerindra Tersangka KPK
Karnaval Bersatu HUT RI Hadirkan Kedekatan Prabowo Dengan Rakyat
Pengamanan TNI di Rumah Jampidsus: Negara Tegas Lindungi Penegak Hukum Strategis
One Piece vs Merah Putih? Pemerintah Tawarkan Solusi Tanpa Pola Konfrontatif
FORNAS VIII NTB Ditutup Penuh Gembira, Warga Bebas Masuk Lokasi
Penegak Hukum Tertidur, Koruptor Migas Keluyuran di Negeri Orang
Presiden Prabowo Akhiri Lawatan Multilateral, Tinggalkan Paris untuk Kembali ke Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 14:55 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo: 3 Nama Hilang, Istana Tegaskan Pilihan Bukan Karena Politik

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Usai Pidato di MPR, Prabowo Dihadapi Kasus Anggota Gerindra Tersangka KPK

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Karnaval Bersatu HUT RI Hadirkan Kedekatan Prabowo Dengan Rakyat

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Pengamanan TNI di Rumah Jampidsus: Negara Tegas Lindungi Penegak Hukum Strategis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:08 WIB

One Piece vs Merah Putih? Pemerintah Tawarkan Solusi Tanpa Pola Konfrontatif

Berita Terbaru