Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Dihukum 5 Tahun Penjara dengan Denda Rp500 Juta dalam Kasus Korupsi PT Waskita

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni. (Instagram.com/@hasnaeni.wanitaemas)

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni. (Instagram.com/@hasnaeni.wanitaemas)

TOPIKTOP.COM – Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni yang memiliki julukan Wanita Emas divonis hukuman lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menjelaskan Hasnaeni telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Bersama-sama dalam kasus penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) dalam periode 2016-2020.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa (Hasnaeni) yaitu pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan.”

“Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan denda kurungan selama dua bulan,” terang Hakim dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Baca artikel lainnya di sini: Korupsi BUMN, Erick Thohir: Waskita Beton Terjadi Sebelum 2019, Ketika Terbitkan Surat Utang Rp2 Triliun

Selanjutnya, Hasnaeni juga mendapatkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,5 miliar.

Dengan ketentuan pembayaran paling lama satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap.

Tetapi, bila Hasnaeni tidak membayar uang pengganti mala harta benda milik Hasnaeni bakal disita.

Sedangkan, jika harta benda masih belum mencukupi uang pengganti maka bakal diganti dengan pidana selama dua tahun.

Sementara itu, Hakim juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Hasnaeni.

Mulai dari yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah yakni bebas dari korupsi.

Hakim kembali mengungkapkan, bahwa Hasnaeni tidak merasa bersalah dan menunjukan sikap penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya.

Terlebih, dia hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak terkait kasus korupsi ini.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Selain itu, hal yang meringankan Hasnaeni yaitu telah berlaku sopan selama persidangan.

Dikutip PMJ News, Hasnaeni juga mempunyai anak yang masih menjadi tanggungan dan dia tidak pernah dihukum.***

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo: 3 Nama Hilang, Istana Tegaskan Pilihan Bukan Karena Politik
Usai Pidato di MPR, Prabowo Dihadapi Kasus Anggota Gerindra Tersangka KPK
Karnaval Bersatu HUT RI Hadirkan Kedekatan Prabowo Dengan Rakyat
Pengamanan TNI di Rumah Jampidsus: Negara Tegas Lindungi Penegak Hukum Strategis
One Piece vs Merah Putih? Pemerintah Tawarkan Solusi Tanpa Pola Konfrontatif
FORNAS VIII NTB Ditutup Penuh Gembira, Warga Bebas Masuk Lokasi
Penegak Hukum Tertidur, Koruptor Migas Keluyuran di Negeri Orang
Presiden Prabowo Akhiri Lawatan Multilateral, Tinggalkan Paris untuk Kembali ke Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 14:55 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo: 3 Nama Hilang, Istana Tegaskan Pilihan Bukan Karena Politik

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Usai Pidato di MPR, Prabowo Dihadapi Kasus Anggota Gerindra Tersangka KPK

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Karnaval Bersatu HUT RI Hadirkan Kedekatan Prabowo Dengan Rakyat

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Pengamanan TNI di Rumah Jampidsus: Negara Tegas Lindungi Penegak Hukum Strategis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:08 WIB

One Piece vs Merah Putih? Pemerintah Tawarkan Solusi Tanpa Pola Konfrontatif

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB