Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Dihukum 5 Tahun Penjara dengan Denda Rp500 Juta dalam Kasus Korupsi PT Waskita

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni. (Instagram.com/@hasnaeni.wanitaemas)

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni. (Instagram.com/@hasnaeni.wanitaemas)

TOPIKTOP.COM – Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni yang memiliki julukan Wanita Emas divonis hukuman lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menjelaskan Hasnaeni telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Bersama-sama dalam kasus penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) dalam periode 2016-2020.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa (Hasnaeni) yaitu pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan.”

“Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan denda kurungan selama dua bulan,” terang Hakim dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Baca artikel lainnya di sini: Korupsi BUMN, Erick Thohir: Waskita Beton Terjadi Sebelum 2019, Ketika Terbitkan Surat Utang Rp2 Triliun

Selanjutnya, Hasnaeni juga mendapatkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,5 miliar.

Dengan ketentuan pembayaran paling lama satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap.

Tetapi, bila Hasnaeni tidak membayar uang pengganti mala harta benda milik Hasnaeni bakal disita.

Sedangkan, jika harta benda masih belum mencukupi uang pengganti maka bakal diganti dengan pidana selama dua tahun.

Sementara itu, Hakim juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Hasnaeni.

Mulai dari yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah yakni bebas dari korupsi.

Hakim kembali mengungkapkan, bahwa Hasnaeni tidak merasa bersalah dan menunjukan sikap penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya.

Terlebih, dia hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak terkait kasus korupsi ini.

Selain itu, hal yang meringankan Hasnaeni yaitu telah berlaku sopan selama persidangan.

Dikutip PMJ News, Hasnaeni juga mempunyai anak yang masih menjadi tanggungan dan dia tidak pernah dihukum.***

Berita Terkait

BNN Lakukan 3 Kali Tes Narkoba Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari, Hasilnya Dipastikan Positif Narkoba
Penjelasan KPK Terkait Sebanyak 52 Pejabat Kabinet Merah Putih yang Disebut Belum Serahkan LHKPN
Kisah Prabowo Subianto Ditertawakan dan Diejek Saat Ingin Pemerintahan Bersih dan Korupsi Hilang
Kasus Polisi Tembak Polisi, Walhi Sebut Kerap Kali Pelaku Kejahatan Ligkungan Punya Power yang Kuat
SMSI Tunjuk Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Sebagai Anggota Divisi Humas SMSI
Jakarta Masih Berstatus Sebagai Ibu Kota Negara, Begini Penjelasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Sorotan ke Mantan Menteri Budi Arie dalam Kasus Judi Online, Mensesneg: Semua Dikembalikan ke Fakta Hukum
Disambut Riuh Ratusan WNI Rela Menunggu hingga 3 Jam, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Washington DC

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:36 WIB

BNN Lakukan 3 Kali Tes Narkoba Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari, Hasilnya Dipastikan Positif Narkoba

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:45 WIB

Penjelasan KPK Terkait Sebanyak 52 Pejabat Kabinet Merah Putih yang Disebut Belum Serahkan LHKPN

Senin, 25 November 2024 - 08:56 WIB

Kasus Polisi Tembak Polisi, Walhi Sebut Kerap Kali Pelaku Kejahatan Ligkungan Punya Power yang Kuat

Rabu, 20 November 2024 - 10:45 WIB

SMSI Tunjuk Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Sebagai Anggota Divisi Humas SMSI

Senin, 18 November 2024 - 15:07 WIB

Jakarta Masih Berstatus Sebagai Ibu Kota Negara, Begini Penjelasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Berita Terbaru