TOPIKTOP.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode tahun 2020 hingga 2023.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan hal itu dalam keterangannya, Sabtu, 22 Juni 2024.
Baca Juga:
Presiden Suriah Bashar al-Assaddan dan Anggota Keluarganya Dikabarkan Telah Tiba di Moskow
Penjelasan KPK Terkait Sebanyak 52 Pejabat Kabinet Merah Putih yang Disebut Belum Serahkan LHKPN
“Saksi yang diperiksa adalah NM selaku SME Account Manager PT Paramadaksa Teknologi Nusantara (PTN) dan BMP selaku Customer Support PT PTN,” kata Harli, dikutip dari Pangannews.com
Harli mengatakan, kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT SMIP periode 2020 hingga 2023 atas nama tersangka RD dan RR.
Harli tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai hasil pemeriksaan dari para saksi tersebut.
Modus Tindak Pidana Korupsi Importasi Gula PT SMIP
Baca Juga:
Sekjen Hasto Kristianto Beri Penjelasan Soal Mantan Pacar Kaesang Pangarep Gunakan Jaket PDIP
Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP dan RR selaku selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 hingga 2021.
Diketahui, RD selaku Direktur PT SMIP tahun 2021 terlibat dalam praktik manipulasi data importasi gula kristal mentah dengan cara mengganti gula kristal putih.
Gindakan tersebut dilakukan dengan mengganti karung kemasan.
Sehingga terlihat seolah-olah telah mengimpor gula kristal mentah, namun sebenarnya untuk dijual di pasar domestik.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Minta Pemenang Piilkada dan yang Kalah Saling Kerja Sama untuk Layani Rakyat
Kasus Polisi Tembak Polisi, Walhi Sebut Kerap Kali Pelaku Kejahatan Ligkungan Punya Power yang Kuat
Perbuatan yang dilakukan RD, tambah Kapuspenkum, telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan.
Bersama dengan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Bekerja Sama dengan Kepala Kanwil Bea Cukai
Sementara itu, pada September 2019, tersangka RR selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019 hingga 2021 melakukan tindakan melawan hukum.
Telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat milik PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Tersangka RR berasalan untuk memberikan izin kepada PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku di Kawasan Berikat.
Namun, secara sengaja tersangka tidak menjalankan kewenangannya untuk mencabut izin Gudang Berikat.
Meskipun mengetahui PT SMIP telah melakukan impor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Atas perbuatannya, sejak tahun 2020 hingga 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula sebanyak kurang lebih 25.000 ton.
Gula tersebut ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat tanpa mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisnews.com dan Pangannews.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarindonesia.com dan Bintangnews.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.