Momen Gregorius Ronald Tannur Menangis Histeris Usai Aniaya Pacarnya, Dini Sera Afrianti hingga Tewas

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 9 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beredar sebuah video yang merekam momen tersangka Gregorius Ronald Tannur menangis histeris. (Tiktok.com/@Yunie_(WMT) )

Beredar sebuah video yang merekam momen tersangka Gregorius Ronald Tannur menangis histeris. (Tiktok.com/@Yunie_(WMT) )

TOPIKTOP.COM – Beredar sebuah video yang merekam momen tersangka Gregorius Ronald Tannur menangis histeris.

Peristiwa terjadi saat dirinya mengantar pacarnya Dini Sera Afrianti (27) ke rumah sakit, kekasihnya tewas usai dianiaya olehnya.

Seperti dilihat dari laman akun Instagram anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Minggu (8/9/2023), tampak Gregorius Ronald menangis dan meminta pertolongan medis.

Dalam video terlihat tersangka melakukan upaya CPR kepada korban yang terkulai lemas di atas kursi roda.

Video tersebut diduga direkam di ruang sekuriti apartemen kediaman tersangka.

Baca artikel lainnya di sini: Polisi Ungkap Kronologi Pelecehan Seksual Kakek Engkong Terhadap Bocah di Depok Hingga Tewas

Dia juga terlihat berteriak meminta tolong saat korban tidak lagi merespons.

Sekuriti yang ada di tempat kejadian pun menyarankan tersangka membawa korban ke rumah sakit.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce membenarkan korban sempat histeris di rumah sakit.

Sekuriti pun menyaksikan upaya yang dilakukan Ronald saat itu.

“Dalam kondisi tersebut, GR mencoba untuk memberikan napas buatan, sambil menekan-nekan dada korban DSA”.

“Namun tidak ada respons,” ungkap Pasma Royce saat konferensi pers.

Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI sebagai tersangka.

Dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal dunia.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang”.

“Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara,” ujar Kombes Pasma di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023), sebagaimana dilansir PMJ News.***

Berita Terkait

Jakarta Pulihkan Transportasi Publik dan Pastikan Pangan Tetap Aman
CCTV Ungkap Detik-Detik Remaja Jatuh Dari Lantai Atas Gedung Lotte Avenue Mega Kuningan
PROPAMI Care Tunjukkan Aksi Kemanusiaan Lewat Kunjungan ke Panti
Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi
Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa
Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine
LHLN dari China, Taiwan, dan Thailand Terima Sertifikat Kompetensi Halal dari BNSP di Jakarta
RUA RUALB PROPAMI 2024: DPW Setuju Perubahan AD Terkait KADIN, Evaluasi Kinerja Pengurus Diterima

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 15:15 WIB

Jakarta Pulihkan Transportasi Publik dan Pastikan Pangan Tetap Aman

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:35 WIB

CCTV Ungkap Detik-Detik Remaja Jatuh Dari Lantai Atas Gedung Lotte Avenue Mega Kuningan

Senin, 19 Mei 2025 - 16:16 WIB

PROPAMI Care Tunjukkan Aksi Kemanusiaan Lewat Kunjungan ke Panti

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:37 WIB

Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi

Senin, 9 Desember 2024 - 08:52 WIB

Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa

Berita Terbaru

Pers Rilis

DuPont Luncurkan Tyvek® APX™ di Pasar ASEAN

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:41 WIB

Pers Rilis

Jack Technology Luncurkan SmartLink Master di Vietnam

Rabu, 24 Jun 2026 - 05:08 WIB