TOPIKTOP.COM – Menko Polhukam Mahfud MD melaporkan penanganan polemik Al Zaytun kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta.
Adapun saat ini pemerintah telah memutuskan tiga langkah utama dalam menangani polemik Ponpes Al Zaytun.
Langkah pertama dakwaan kepada perseorangan, dalam hal ini pengasuh ponpes Al Zaytun yakni Panji Gumilang,
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
KPK Buka Kemungkinan Panggil Istri Menteri UMKM Terkait Perjalanan ke Eropa
Isu Kemiskinan dan Siber Dominasi Sidang Pleno KTT ASEAN ke-46
CCTV Ungkap Detik-Detik Remaja Jatuh Dari Lantai Atas Gedung Lotte Avenue Mega Kuningan

SCROLL TO RESUME CONTENT
Panji Gumilang diduga telah melakukan tindak pidana dengan laporan-laporan yang ada.
“Dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara” kata Mahfud MD, Selasa 4 Juli 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Naik ke Penyidikan, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Belum Menjadi Tersangka
Baca Juga:
Diplomasi Ekonomi Indonesia – Australia, Evaluasi 5 Tahunan CEPA dan Isu Mineral Kritis
Indonesia Berpotensi Selamatkan Jutaan Nyawa, Biofarma dan Gates Foundation Kembangkan Vaksin TBC
“Sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan ‘penersangkaan’ (penetapan tersangka),” imbuh Mahfud MD
“Sesudah ‘penersangkaan’ kan pendakwaan di pengadilan. Kalau sudah terdakwa, penuntutan. Sudah penuntutan ya vonis, pengambilan keputusan,” jelas Mahfud MD.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa mengatakan gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.
“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro.
Baca Juga:
Bangun Kepercayaan Publik dan Jaga Stabilitas Politik Jadi Tantangan bagi Pemerintahan Prabowo
Sejumlah Konglomerat Korea Selatan yang Meraup Keuntungan dari Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya
Tim Gabungan Tangkap Seekor Buaya dari Sungai Sangatta, Diduga Memangsa Bocah Usia 10 Tahun
Usai menaikkan status penanganan perkara, kata dia, mulai Rabu 5 Juli 2023 ini pihaknya sudah mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.
Hingga saat ini, katanya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang
“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.













