TOPIKTOP.COM – Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas).
Hal itu terkait dugaan pelanggaran etik pertemuan dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Selesai diperiksa Dewas KPK, Firli Bahuri, yang mengenakan kemeja biru muda, tampak tersenyum sambil masuk ke mobil.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Usai Pidato di MPR, Prabowo Dihadapi Kasus Anggota Gerindra Tersangka KPK
KPK OTT Immanuel Ebenezer, Momentum Bersihkan Birokrasi Sertifikasi K3
KPK Buka Kemungkinan Panggil Istri Menteri UMKM Terkait Perjalanan ke Eropa

SCROLL TO RESUME CONTENT
Firli irit bicara soal pemeriksaannya.
“Terima kasih ya,” ujar Firli saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 5 Desember 2023.
Baca artikel lainnya di sini : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri Jawb Tudingan Hindari Wartawan Usai Diperiksa di Bareskrim
Baca Juga:
Isu Kemiskinan dan Siber Dominasi Sidang Pleno KTT ASEAN ke-46
CCTV Ungkap Detik-Detik Remaja Jatuh Dari Lantai Atas Gedung Lotte Avenue Mega Kuningan
Diplomasi Ekonomi Indonesia – Australia, Evaluasi 5 Tahunan CEPA dan Isu Mineral Kritis
Sebelumnya, Firli tiba di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.37 WIB. Dia menyebut kedatangannya untuk memenuhi panggilan Dewas KPK.
Saat tiba di Dewas KPK, Firli juga tidak banyak bicara. Dia justru bergegas masuk ke dalam gedung setelah turun dari mobil.
Firli mengatakan datang untuk memenuhi panggilan Dewas KPK.
Baca artikel lainnya di sini : Sebanyak 11 Orang Pendaki Gunung Marapi Meninggal Dunia dan 28 Pendaki Selamat, Dampak Erupsi
Baca Juga:
Indonesia Berpotensi Selamatkan Jutaan Nyawa, Biofarma dan Gates Foundation Kembangkan Vaksin TBC
Bangun Kepercayaan Publik dan Jaga Stabilitas Politik Jadi Tantangan bagi Pemerintahan Prabowo
“Saya datang memenuhi panggilan Dewas, nanti saya sampaikan setelah itu,” ucapnya.
Diketahui, panggilan ini merupakan pemeriksaan lanjutan Firli. Dia pernah diperiksa oleh Dewas KPK pada Senin (20/11/2023).
Saat itu, dia menjalani pemeriksaan selama 3 jam.*
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.













