add_action('wp_head', function(){echo '';}, 1); Libatkan Anak Artis Vincent Rompies, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Pelaku Dugaan Perundungan - Topiktop.com

Libatkan Anak Artis Vincent Rompies, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Pelaku Dugaan Perundungan

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 2 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vincent Rompies. (Instagram.com/@vincentrompies)

Vincent Rompies. (Instagram.com/@vincentrompies)

TPIKTOP.COM – Polisi menetapkan empat dari 12 pelaku dugaan perundungan menjadi tersangka.

Peristiwa terjadi di sebuah sekolah swasta internasional di Serpong, Tangerang Selatan, menjadi tersangka.

“Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers, Jumat (1/3/2024).

“Yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” imbuhnya.

Keempat tersangka itu adalah E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun).

REDAKSI: Silahkan lanjutkan scroll ke bawah untuk mengetahui berita informasi yang lebih lengkap dari artikel ini. Selamat membaca!

Baca artikel lainnya di sini : Polisi Sebut Korban Masih Jalani Perawatan, Kasus Bullying di Binus School Libatkan Anak Vincent Rompies

Kasat Reskrim menyatakan, peningkatan status hukum itu dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain:

Itwasda Polda Metro Jaya, Bidkum Polda Metro Jaya, Wassidik Reskrimum Polda Metro Jaya, Bidpropam Polda Metro Jaya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (KPPPA), dan KPAI.

Lihat juga konten video, di sini: Usai Ziarah Makam Orangtua, Prabowo Kunjungi Rumah Almarhum Jenderal Wismoyo Arismunandar

Sedangkan tujuh anak lainnya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

“Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan.”

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP,” jelas Kasat Reskrim.

Sementara satu orang lainnya, diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban.

“Satu orang anak saksi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban dan atau pengeroyokan”.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP,” jelas Kasat Reskrim.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kasat Reskrim menyebut, akibat perundungan tersebut, korban mengalami luka-luka, memar, luka lecet di leher.

Juga luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri.

Pemberitan seputar perundungan di Binus School Serpong menjadi perhatian publik karena anak artis Vincent Rompies terlibat.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional entertainment Aktuil.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Fokussiber.com dan Infokumkm.com

Berita Terkait

Momen Kompak Kebersamaan Prabowo, Jokowi dan SBY Nyanyi Bareng dengan Seragam Loreng di Akmil Magelang
Indonesia Menolak Relokasi Paksa Warga Palestina dari Gaza, Menlu Sugiono Bertemu dengan Menlu Palestina
Dugaan Pemalsuan Girik Pagar Laut, Polri Didorong Keluarkan Surat Cekal untuk Kepala Desa Kohod Arsin
Koordinasi dengan Kelurahan yang Keluarkan HGB yang Kini Dibatalkan, Bareskrim Polri Selidiki Pagar Laut
Nusron Wahid Tanggapi Laporan MAKI ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Lahan di Laut
Ucapkan Selamat kepada Donald Trump, Prabowo: Indonesia Berkomitmen Bekerja Sama Erat dengan AS
Sebut Pagar Laut Bambu adalah Barang Bukti Kegiatan Ilegal, Ini Penjelasan Menteri Sakti Wahyu Trenggono
Soal Wacana Pemberian Tuntutan hingga 50 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 14:18 WIB

Momen Kompak Kebersamaan Prabowo, Jokowi dan SBY Nyanyi Bareng dengan Seragam Loreng di Akmil Magelang

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:18 WIB

Dugaan Pemalsuan Girik Pagar Laut, Polri Didorong Keluarkan Surat Cekal untuk Kepala Desa Kohod Arsin

Senin, 3 Februari 2025 - 10:52 WIB

Koordinasi dengan Kelurahan yang Keluarkan HGB yang Kini Dibatalkan, Bareskrim Polri Selidiki Pagar Laut

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:53 WIB

Nusron Wahid Tanggapi Laporan MAKI ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Lahan di Laut

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:33 WIB

Ucapkan Selamat kepada Donald Trump, Prabowo: Indonesia Berkomitmen Bekerja Sama Erat dengan AS

Berita Terbaru