TOPIKTOP.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui tim jaksa peneliti akan mengembalikan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
Pengembalian akan diberikan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Jaksa peneliti akan segera mengembalikan berkas perkara No: BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 atas nama tersangka Firli Bahuri.”
“Berkas ini terkait kasus dugaan melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo”.
Baca Juga:
Jelang Pemungutan Suara, Capres Donald Trump Gugat CBS dan Ajukan Keluhan ke Washington Post
“Dinyatakan masih belum lengkap oleh tim jaksa peneliti,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis, Rabu (26/12/2023).
Baca artikel lainnya di sini : Termasuk Perlambat Jalannya Persidangan, Dewas KPK Ungkap 4 Hal yang Memberatkan Firli Bahuri
Herlangga mengatakan berdasarkan kesimpulan tersebut maka sejak 21 Desember 2023 sudah dilayangkan juga surat pemberitahuan kepada penyidik.
Di mana berisi hasil penyelidikan bahwa hasil penyidikan tersangka Firli Bahuri belum lengkap.
Baca Juga:
RI Mau Berada di Mana-mana, Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Indonesia Gabung dengan BRiCS
Daftar Lengkap Semua Kementerian Kabinet Merah Putih Berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024
“Selanjutnya tim jaksa peneliti memiliki waktu selama tujuh hari terhitung sejak Sabtu 23 Desember 2023 ke depan untuk menyusun petunjuk.”
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Ungkap Kekaguman Terhadap Kepemimpinan SBY saat Hadapi Tragedi Tsunami 2004
“Nantinya akan memberitahukan kepada penyidik bersamaan pengembalian berkas perkara,” katanya, menjelaskan.
Menurutnya, berkas perkara Firli Bahuri sebelumnya diterima Kejati DKI Jakarta dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2023.
Baca Juga:
Semua Kementerian/Lembaga Agar Segera Eksekusi Makan Bergizi Gratis, Harus Tepat Sasaran dan Terukur
Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua
“Dalam berkas perkara, tercantum sejumlah pasal yang disangkakan kepada Firli yaitu pasal 12E atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 65 KUHP,” ujarnya.
Sebelumnya Firli Bahuri sempat mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo.
Hal itu dilakukan setelah praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status penetapan tersangkanya ditolak hakim tunggal praperadilan pengadilan negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati.***