KABAR BAIK UNTUK CALON LEGISLATIF: Press Release Sebanyak 10 Kali di Persda Media Hanya Rp3 Juta

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaringan portal berita Persda Media Network (PMN) menawarkan paket menarik publikasi press release untuk calon legislatif. (Dok. Persda.com/Budipur)

Jaringan portal berita Persda Media Network (PMN) menawarkan paket menarik publikasi press release untuk calon legislatif. (Dok. Persda.com/Budipur)

TOPIKTOP.COM – Jaringan portal berita Pers Daerah (Persda) Media Network (PMN) menawarkan  paket menarik publikasi press release, khusus untuk calon legislatif atau anggota DPR/DPRD.

Berupa paket publikasi press release serentak yang diterbitkan sebanyak 10 kali di media online yang sedang Anda baca (dan tergabung di jaringan portal berita PMN.

Untuk paket harga publikasi sebanyak 10 (sepuluh) kali publikasi di media online ini adalah Rp3 juta (tiga juta rupiah saja) dengan proses yang simpel dan cepat.

Adapun materi press releasenya disiapkan oleh pihak Tim Caleg, baik berupa kegiatan sosialisasi dan kampanye harian  maupun statemen atau pernyataan politik.

1. Press release akan diterbitkan maksimal 3 jam setelah materi press release diterima redaksi.

Baca artikel lainnya di sini :  Jasasiaranpers.com Melayani Jasa Publikasi Press Release Secara Serentak di Puluhan Media

2. Press release yang dikirimkan kepada kami sudah Press Clear, artinya sudah siap dipublikasikan beserta foto pendampingnya.

Di bawah ini adalah sejumlah media online yang tergabung dalam PMN yang dapat dipilih diantaranya, sebagai berikut:

Persda Media Network

Persda.com

Jabodetabek:

1. Heijakarta.com
2. Apakabarbogor.com
3. Bogorterkini.com
4. Harianbogor.com
5. Hellodepok.com

6. Hallotangsel.com
7. Hellobekasi.com

Pulau Jawa:

1. Haibanten.com
2. Apakabarjabar.com
3. Jabarraya.com
4. Hallojabar.com
5. Hallobandung.com

6. Yogyaraya.com
7. Jatengraya.com
8. Jatimraya.com
9. Hellocianjur.com
10. Jakarta24jam.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

11. Surabaya24jam.com

Luar Jawa:

1. Haisumatera.com
2. Kalimantanraya.com
3. Hallokaltim.com
4. Pontianak24jam.com
5. Sulawesiraya.com

6. Malukuraya.com
8. Nusraraya.com
9. Hallopapua.com

Jika memiliki kebutuhan publikasi yang lebih luas, hubungi WhatsApp Center Jasasiaranpers.com: 085315557788, 08557777888.***

Berita Terkait

Penjelasan KPK Terkait Sebanyak 52 Pejabat Kabinet Merah Putih yang Disebut Belum Serahkan LHKPN
Kisah Prabowo Subianto Ditertawakan dan Diejek Saat Ingin Pemerintahan Bersih dan Korupsi Hilang
Kasus Polisi Tembak Polisi, Walhi Sebut Kerap Kali Pelaku Kejahatan Ligkungan Punya Power yang Kuat
SMSI Tunjuk Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Sebagai Anggota Divisi Humas SMSI
Jakarta Masih Berstatus Sebagai Ibu Kota Negara, Begini Penjelasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Sorotan ke Mantan Menteri Budi Arie dalam Kasus Judi Online, Mensesneg: Semua Dikembalikan ke Fakta Hukum
Disambut Riuh Ratusan WNI Rela Menunggu hingga 3 Jam, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Washington DC
Inilah Profil Charles Sitorus, Komisaris PLN yang Ditahan Bersama Tom Lembong dalam Kasus Importasi Gula

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:45 WIB

Penjelasan KPK Terkait Sebanyak 52 Pejabat Kabinet Merah Putih yang Disebut Belum Serahkan LHKPN

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:36 WIB

Kisah Prabowo Subianto Ditertawakan dan Diejek Saat Ingin Pemerintahan Bersih dan Korupsi Hilang

Senin, 25 November 2024 - 08:56 WIB

Kasus Polisi Tembak Polisi, Walhi Sebut Kerap Kali Pelaku Kejahatan Ligkungan Punya Power yang Kuat

Rabu, 20 November 2024 - 10:45 WIB

SMSI Tunjuk Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Sebagai Anggota Divisi Humas SMSI

Senin, 18 November 2024 - 15:07 WIB

Jakarta Masih Berstatus Sebagai Ibu Kota Negara, Begini Penjelasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Berita Terbaru