TOPIKTOP.COM – Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri yang diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sejak Rabu (27/12) pagi ini, hanya bungkam.
Dia hanya berjalan keluar dan langsung menuju mobil.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Usai Pidato di MPR, Prabowo Dihadapi Kasus Anggota Gerindra Tersangka KPK
KPK OTT Immanuel Ebenezer, Momentum Bersihkan Birokrasi Sertifikasi K3
KPK Buka Kemungkinan Panggil Istri Menteri UMKM Terkait Perjalanan ke Eropa

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait pemeriksaan Firli Bahuri, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan total ada 22 pertanyaan yang disampaikan kepada Ketua nonaktif KPK tersebut.
“Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini”.
Baca artikel lainnya di sini : Bawaslu Sebut Iklan Kampanye Mulai Diperbolehkan pada 21 Januari 2024 Sampai dengan 10 Februari 2024
Baca Juga:
Isu Kemiskinan dan Siber Dominasi Sidang Pleno KTT ASEAN ke-46
CCTV Ungkap Detik-Detik Remaja Jatuh Dari Lantai Atas Gedung Lotte Avenue Mega Kuningan
Diplomasi Ekonomi Indonesia – Australia, Evaluasi 5 Tahunan CEPA dan Isu Mineral Kritis
“Penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB (Firli Bahuri),” ungkap Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu 27 Desember 2023.
Menurut Trunoyudo, Firli Bahuri diklarifikasi seputar harta kekayaan milik keluarganya yang tak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dia menyebut aset itu di antaranya tersebar di Yogyakarta hingga Jakarta.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto : Mas Gibran yang Dibilang Anak Ingusan Ternyata Tampil Baik Saat Debat
Baca Juga:
Indonesia Berpotensi Selamatkan Jutaan Nyawa, Biofarma dan Gates Foundation Kembangkan Vaksin TBC
Bangun Kepercayaan Publik dan Jaga Stabilitas Politik Jadi Tantangan bagi Pemerintahan Prabowo
“Tujuan pemeriksaan untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda tersangka, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.”
“Di antaranya berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan Jakarta,” tuturnya.*












