TOPIKTOP.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima secara resmi berkas pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon peserta Pilpres 2024.
Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dari pasangan Prabowo-Gibran di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, sekitar pukul 11.50 WIB.
“KPU mengucapkan terima kasih atas kehadiran pimpinan gabungan partai politik yang mulai dari mendaftarkan bakal pasangan calon.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Usai Pidato di MPR, Prabowo Dihadapi Kasus Anggota Gerindra Tersangka KPK
KPK Buka Kemungkinan Panggil Istri Menteri UMKM Terkait Perjalanan ke Eropa
Isu Kemiskinan dan Siber Dominasi Sidang Pleno KTT ASEAN ke-46

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagaimana kita tahu dijadwalkan pendaftaran bakal calon adalah tanggal 19-25 Oktober 2023,” kata Hasyim Asy’ari usai menerima berkas pendaftaran tersebut.
Hasyim Asy’ari pun mengucapkan terima kasih atas koordinasi dari pihak partai politik pendukung bakal pasangan capres-cawapres selama pendaftaran.
Baca artikel lainnya di sini : Sapu Langit Digital Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas
Baca Juga:
CCTV Ungkap Detik-Detik Remaja Jatuh Dari Lantai Atas Gedung Lotte Avenue Mega Kuningan
Diplomasi Ekonomi Indonesia – Australia, Evaluasi 5 Tahunan CEPA dan Isu Mineral Kritis
Menurutnya, pendaftaran Prabowo-Gibran yang dilakukan pada hari terakhir di mana jatuh pada hari Rabu merupakan hari keramat pemilu.
“Pada hari ini hari Rabu adalah hari terakhir pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.”
“Saya kira kita tahu semua, hari Rabu itu hari keramatnya pemilu karena dari waktu ke waktu itu coblosnya hari Rabu,” jelasnya.
Hasyim Asy’ari menambahkan secara administratif, berkas yang diterima KPU RI akan diberikan penilaian dengan ukuran sudah lengkap atau belum lengkap.
Baca Juga:
Indonesia Berpotensi Selamatkan Jutaan Nyawa, Biofarma dan Gates Foundation Kembangkan Vaksin TBC
Bangun Kepercayaan Publik dan Jaga Stabilitas Politik Jadi Tantangan bagi Pemerintahan Prabowo
Sejumlah Konglomerat Korea Selatan yang Meraup Keuntungan dari Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya
Apabila berkas tersebut belum lengkap, maka KPU RI akan memberikan waktu untuk untuk partai politik pengusung melengkapi berkas.
“Dan berdasarkan info dari tim di Kesekjenan KPU melalui silon, dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dinyatakan lengkap,” ungkap Hasyim Asy’ari.
Setelah itu, berkas pendaftaran tersebut akan masuk pada tahapan verifikasi dokumen dengan dua ukuran, yakni benar atau tidak benar dan sah atau belum sah.
Hasyim Asy’ari menuturkan bakal pasangan capres-cawapres akan diberi kesempatan untuk memperbaiki jika dokumen tersebut dinyatakan belum sah.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Tahapan selanjutnya, KPU akan memberikan surat pengantar kepada bakal pasangan capres-cawapres untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
Hal itu dilakukan penilaian tentang kemampuan menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.
Tes kesehatan akan dilakukan oleh tim pemeriksa di RSPAD Gatot Soebroto, di mana untuk Prabowo-Gibran dijadwalkan pada Kamis (26/10/2023).***














