KPK Minta Pengacara Lucas Kooperatif, Keterangannya Dibutuhkan untuk Kasus Dugaan TPPU Nurhadi

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Topiktop.com/M Rifai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Topiktop.com/M Rifai Azhari)

TOPIKTOP.COM – Seorang advokat atau pengacara bernama Lucas, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/4/2024).

Keterangan Lucas dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Penyidik KPK-pun mengultimatum terhadap advokat Lucas. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, meminta saksi tersebut untuk kooperatif.

“Lucas (Advokat), saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya tersebut.”

“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024).

Lucas pernah diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan perintangan penyidikan Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro.

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Terima Kunjungan Dubes AS untuk ASEAN, Bahas Upaya Kolaborasi di Bidang Pertahanan

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Lucas.

Lucas terbukti merintangi penyidikan KPK untuk memeriksa Eddy Sindoro dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada tingkat banding, hukuman Lucas dikurangi menjadi lima tahun penjara.

Lihat juga konten video, di sini : Beri Selamat ke Capres Prabowo Subianto via Telepon, Raja Yordania: Negaramu Membutuhkanmu

Berdasarkan hal tersebut, KPK mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA mengurangi putusan terhadap Lucas menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Nurhadi selaku mantan Sekretaris MA kembali dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Topiktop.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sempatkan juga untuk. membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Adilmakmur.co.id dan Harianekonomi.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo: 3 Nama Hilang, Istana Tegaskan Pilihan Bukan Karena Politik
Usai Pidato di MPR, Prabowo Dihadapi Kasus Anggota Gerindra Tersangka KPK
Karnaval Bersatu HUT RI Hadirkan Kedekatan Prabowo Dengan Rakyat
Pengamanan TNI di Rumah Jampidsus: Negara Tegas Lindungi Penegak Hukum Strategis
One Piece vs Merah Putih? Pemerintah Tawarkan Solusi Tanpa Pola Konfrontatif
FORNAS VIII NTB Ditutup Penuh Gembira, Warga Bebas Masuk Lokasi
Penegak Hukum Tertidur, Koruptor Migas Keluyuran di Negeri Orang
Presiden Prabowo Akhiri Lawatan Multilateral, Tinggalkan Paris untuk Kembali ke Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 14:55 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo: 3 Nama Hilang, Istana Tegaskan Pilihan Bukan Karena Politik

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Usai Pidato di MPR, Prabowo Dihadapi Kasus Anggota Gerindra Tersangka KPK

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Karnaval Bersatu HUT RI Hadirkan Kedekatan Prabowo Dengan Rakyat

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Pengamanan TNI di Rumah Jampidsus: Negara Tegas Lindungi Penegak Hukum Strategis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:08 WIB

One Piece vs Merah Putih? Pemerintah Tawarkan Solusi Tanpa Pola Konfrontatif

Berita Terbaru